PEMRINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
DINAS PENDIDIKAN
UPT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN MREBET
SD NEGERI 1 BOJONG
Alamat : Jalan Raya Serayu, Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga
TATA TERTIB SISWA
1. Menjaga nama baik Diri Sekolah, Orang Tua, Keluarga dan Sekolah.
2. Mengormati Kepala Sekolah, Guru, Penjaga dan Teman-teman.
3. Menyampaikan alas an yang dapat diterima apabila 3 hari berturut-turut tidak masuk sekolah
4. Meminta Izin guru apabila akan meninggalkan kelas.
5. Hadir di Sekolah 15 menit sebelum Pelajaran dimulai, khusus petugas piket 30 menit sebelumnya.
6. Berpakaian seragam Sekolah yang bersih dan rapi.
7. Berbaris dengan terti sebelum masuk kelas.
8. Berdoa sebelum pelajaran pertama dimulai dan sesudah jam pelajaran terakhir ditutup.
9. Mengikuti Upacara bendera pada hari senin dan upacara lainnya.
10. Tidak boleh merokok, meminum minuman keras, menggunKn ganja atau narkotik, mencorat-coret dinding dan tembok, membaca buku-buku terlarang, berkelahi didalam maupun diluar kelas.
11. Memberitahu kepada orang tua waktu pergi dan pulang sekolah.
Kepala SD Negeri 1 Bojong
Karseno, S.Pd.SD
NIP. 19681128 198810 1 002
DINAS PENDIDIKAN
UPT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN MREBET
SD NEGERI 1 BOJONG
Alamat : Jalan Raya Serayu, Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga
TATA TERTIB SISWA
1. Menjaga nama baik Diri Sekolah, Orang Tua, Keluarga dan Sekolah.
2. Mengormati Kepala Sekolah, Guru, Penjaga dan Teman-teman.
3. Menyampaikan alas an yang dapat diterima apabila 3 hari berturut-turut tidak masuk sekolah
4. Meminta Izin guru apabila akan meninggalkan kelas.
5. Hadir di Sekolah 15 menit sebelum Pelajaran dimulai, khusus petugas piket 30 menit sebelumnya.
6. Berpakaian seragam Sekolah yang bersih dan rapi.
7. Berbaris dengan terti sebelum masuk kelas.
8. Berdoa sebelum pelajaran pertama dimulai dan sesudah jam pelajaran terakhir ditutup.
9. Mengikuti Upacara bendera pada hari senin dan upacara lainnya.
10. Tidak boleh merokok, meminum minuman keras, menggunKn ganja atau narkotik, mencorat-coret dinding dan tembok, membaca buku-buku terlarang, berkelahi didalam maupun diluar kelas.
11. Memberitahu kepada orang tua waktu pergi dan pulang sekolah.
Kepala SD Negeri 1 Bojong
Karseno, S.Pd.SD
NIP. 19681128 198810 1 002
No comments:
Post a Comment